Politik luar negeri di Indonesia
mulai dibahas setelah Perang Dunia ke-2
Tujuan politik luar negeri adalah untuk mencapai kepentingan tujuan nasional Dasar hukum politik luar negeri RI adalah pada alinea I dan IV Pembukaan UUD 1945 Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (1984 - 1999) politik luar negeri diartikan sebagai suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional Pemerintahan memiliki empat fungsi sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea IV : - Fungsi Hankam (Pertahanan dan Keamanan) : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia - Fungsi Ekonomi : memajukan kesejahteraan umum - Fungsi Sosial budaya : mencerdaskan kehidupan bangsa - Fungsi Politik : ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Politik luar negeri RI adalah politik Bebas Aktif Bebas = tidak terikat oleh suatu ideologi, tidak memihak, dan bebas melakukan politik ke mana saja Aktif = ikut berkecimpung dalam percaturan internasional, aktif dalam organisasi internasional Peran Indonesia dalam Percaturan Internasional a. Mengirimkan Kontingen Garuda ke luar negeri b. Memprakarsai Konfrensi Asia Afrika di Bandung 1955 c. Menjadi salah satu sponsor berdirinya gerakan Nonblok d. Menjadi salah satu pemrakarsa lahirnya ASEAN e. Menyelenggarakan Jakarta Informal Meeting I dan II untuk menyelesaikan sengketa di Kamboja. Perwakilan RI di Luar Negeri Dalam Membina Hubungan Dengan Negara Lain Hak-hak perwakilan negara di luar negeri (diplomatik dan non-diplomatik) - Hak Ekstrateritorial = hak kebebasan diplomatik terhadap bangunan dan wilayah termasuk bendera, lambang negara, dokumen dan surat-surat dari sensor - Hak kebebasan/kekebalan : anggota yang merupakan bagian dari diplomat dan konsul walaupun patuh terhadap hukum di negara penerima, anggota tersebut tidak dapat dituntut di pengadilan negara penerima. Perwakilan Diplomatik Perwakilan diplomatik = perwakilan suatu negara di negara lain untuk mengurus masalah politik (untuk mewakili seluruh kepentingan negara di negara asing/negara lain kecuali masalah perdagangan)
Diplomat berada di ibukota suatu negara
Perangkat diplomatik : 1. Duta Besar Kuasa Penuh 2. Duta 3. Menteri Residen 4. Kuasa Usaha 5. Atase-atase Tugas perwakilan diplomatik : 1) meneropong keadaan negara penerima untuk dilaporkan pada negaranya 2) melindungi kepentingan negaranya di negara dimana dia ditugaskan 3) mengadakan perundingan dengan negara dimana dia ditugaskan Perwakilan Non Diplomatik Perwakilan non diplomatik = perwakilan suatu negara di negara lain untuk mengurusi masalah ekonomi dan perdagangan,disebut konsuler Konsul berada di kota-kota besar suatu negara Perangkat non diplomatik : 1. Konsul Jenderal 2. Konsul dan Wakil Konsul 3. Agen Konsul |
Laman
Jumat, 25 Januari 2013
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Langganan:
Postingan (Atom)